Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aris Indonesia Idol Diciduk Polisi Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi

Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aris Indonesia Idol Diciduk Polisi Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi
kompas.tv/Kompastvnews
Aris Indonesian Idol kembali ke Jalanan. (kompas.tv) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).

"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba pada Selasa malam lalu di apartemen tersebut.

Baca: Aris Indonesian Idol Tertangkap Saat Konsumsi Sabu Berjamaah

"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.

Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif narkoba. Polisi juga mendapati barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu-sabu dan 1 buah bong.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya, YSP, AS, AY, dan AM. Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Aris Idol Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas