Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aris Indonesian Idol Tertangkap Saat Konsumsi Sabu Berjamaah

Januarisman atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WI

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aris Indonesian Idol Tertangkap Saat Konsumsi Sabu Berjamaah
Gita Irawan/Tribunnews.com
Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol usai melanjutkan laporan BAP lanjutannya atas kasus pencemaran nama baiknya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (31/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.

Aris diamankan di sebuah apartemen, di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Penangkapan berawal dari ditangkapnya tersangka YW dkk pada hari Selasa (8/1/2019) lalu. Ia kedapatan memiliki 300 butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto.

Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.

Selama kurang lebih satu minggu penyelidikan, dilakukan puala penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya. Kemudian, ditemukan narkotika jenis sabu.

Baca: Aris ‘Indonesian Idol’ Tertjerat Kasus Narkoba

Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS.

Berita Rekomendasi

TB als AS pun ditangkap saat tengah bersama tersangka lainnya yaitu JR atau Aris, AY, AM dan YS.

Mereka tengah mengkonsumi sabu secara bersama - sama dengan cara bergantian.

Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut.

Baca: BREAKING NEWS Aris 'Idol' Ditangkap Polisi Diduga Pakai Narkotika

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.

Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas