Aris ‘Indonesian Idol’ Terjerat Kasus Narkoba
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB. Aris dan 5 orang lainnya menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika.
Mereka diamankan di sebuah apartemen di Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setia budi Jakarta Selatan
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.
Baca: Polres Malang Kota Tangkap Oknum Petugas Dishub karena Kasus Narkoba
Aris pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.
Aris merupakan pemenang Indonesian Idol musim kelima, tahun 2008. Pada tahun yang sama, penyanyi Gisella Anastasia dan Kunto Aji juga menjadi peserta.