Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Ahmad Dhani, Terungkap Alasan Sang Artis Tak Ditahan hingga Transkrip Vlog Jadi Bukti

Inilah alasan Ahmad Dhani tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Semua karena satu syarat ini

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Update Kasus Ahmad Dhani, Terungkap Alasan Sang Artis Tak Ditahan hingga Transkrip Vlog Jadi Bukti
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Ahmad Dhani tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Banser, di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.

Pentolan Band Dewa 19 itu tampak mengenakan kaus, celana, dan syal berwarna hitam saat hendak memasuki gedung Kejaksaan Negeri Surabaya yang berada di Jalan Sukomanunggal itu.

Ahmad Dhani lantas disambut sorotan kamera para awak media yang menantinya ketika turun dari sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih.

Setelah turun dari mobil, Ahmad Dhani mengaku optimistis dalam menghadapi kasus yang menjeratnya itu.

"Ya optimis akan berlanjut sampai sidang, optimis sampai selesai sidang," kata Ahmad Dhani kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

Mantan suami Maia Estianty itu menambahkan, dalam sidang yang akan datang, ia akan membuktikan dirinya tak bersalah.

"Ya dibuktikan tidak bersalah lah, masa dibuktikan diri saya bersalah," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dinilai telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah di media sosial.

Di dalam video itu, Ahmad Dhani tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (Praditya Fauzi)

Baca selengkapnya>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas