Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tyas Mirasih Dilaporkan Nenek Amandine ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Eksploitasi Anak

Artis Tyas Mirasih dilaporkan Sunan Kalijaga dan kliennya Maryke Harris Pohu atas tuduhan eksploitasi anak.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tyas Mirasih Dilaporkan Nenek Amandine ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Eksploitasi Anak
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Pengacara Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tyas Mirasih dilaporkan Sunan Kalijaga dan kliennya Maryke Harris Pohu atas tuduhan eksploitasi anak.

Atas laporan tersebut Tyas terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tyas dilaporkan karena dianggap mengeksploitasi anak bernama Amandine yang merupakan keponakannya sekaligus cucu dari Maryke Harris Pohu.

Baca: Tinjau Pencetakan Perdana Surat Suara Pemilu 2019, DKPP Beraharap Tidak Ada Hoaks Lagi

Selaku kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga baru membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami begitu," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).

Baca: Tesla Pangkas Biaya Produksi Hingga PHK Karyawan, Elon Musk Akui Produknya Terlalu Mahal

"Kami laporkan atas pelanggaran perlindungan anak ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi. Tujuan Tyas ini mencari keuntungan terhadap Amandine. Kenapa nggak pulangkan ke klien kami karena ada keuntungan yang bisa didapat dari Amandine sebagai model di Instagram," terang Sunan.

Baca: Rumor Transfer Terbaru Persib Bandung: Kans Striker Naturalisasi Merapat, Bek Asal Jepang Dikaitkan

Sunan pun membawa bukti berupa screenshoot akun Instagram Amandine yang dijadikan sebagai promosi endorse.

Berita Rekomendasi

"Patut kami duga ini dimanfaatkan, dan kenapa sampai sekarang anak ini nggak dikembaliin, ini bukan hanya dugaan karena ada alat bukti," kata Sunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas