Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beredar Foto Saipul Jamil Video Call dengan Pria Bertelajang Dada, Keluarga Sebut Itu Hoax

Beberapa waktu lalu sempat beredar foto Saipul Jamil sedang melakukan video call dengan seorang pria bertelanjang dada dari dalam Rutan Cipinang, Jaka

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beredar Foto Saipul Jamil Video Call dengan Pria Bertelajang Dada, Keluarga Sebut Itu Hoax
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu sempat beredar foto Saipul Jamil sedang melakukan video call dengan seorang pria bertelanjang dada dari dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti yang diketahui jika saat berada didalam sel tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah membantah kabar tersebut.

"Nggak benar itu, no coment ajah, itu hoax itu," kata Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Menanggapi hal itu juga, pengacara Saipul Jamil, Dedi Junaidi tidak ingin membicarakan hal itu, ia lebih memilih membahas kebebasan Saipul.

"Ya itu no komen aja lah itu, kita agendanya hari ini membahas kebebasan bang Ipul hari ini ngebahasnya yang positif yang enak enak yang indah indah, kalian seneng nggak kalau bang Ipul keluar?" katanya.

Baca: Keluarga Sebut Saipul Jamil Akan Menikah Setelah Bebas

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada 18 Februari 2016 silam, atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.

Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 290 dan 292 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga PT menambahkan hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Baca: Yuk Bantu Almira Diaz Azzahra Lincah Lagi, Bocah 5 Tahun Idap Penyakit Langka, Perlu Banyak Biaya

Akan tetapi, pada akhir tahun 2016, pihak Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, MA menolak PK yang diajukan Saipul Jamil dengan merujuk pada putusan pertama atau putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas