Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Berikut Jerat Hukum yang Dapat Mengancam Vanessa Angel Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasca ditetapkan jadi tersangka, Vanessa Angel terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Grid Network
zoom-in Berikut Jerat Hukum yang Dapat Mengancam Vanessa Angel Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka
Rissa Indrasty/Grid.ID
Berikut Jerat Hukum yang Dapat Mengancam Vanessa Angel Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya, sehingga dapat terjerat hukum pidana.

Sebelum Vanessa Angel jadi tersangka, ia berstatus sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan oleh pihak Kepolisian Jawa Timur.

Dengan ditetapkan Vanessa Angel jadi tersangka, maka artis tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Penetapan kasus tersangka diberikan Kapolda Jatim tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya pihak kepolisian telah menemukan banyak bukti baru terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas