Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Berharap Saipul Jamil Bebas 2 Bulan Lagi

Pedangdut Saipul Jamil telah menekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur hampir tiga tahun atas kasus asusila dan suap.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacara Berharap Saipul Jamil Bebas 2 Bulan Lagi
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Firmansyah
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Dedi Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil telah menekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur hampir tiga tahun atas kasus asusila dan suap.

Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan mengajukan pasal 82 KUHP soal perlindungan anak hukuman Saipul pun ditambah menjadi 5 tahun.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Saipul melalui pengacaranya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencabulan yang dialaminya pada Desember 2016.

Baca: Bahagia Jelang Kebebasannya, Saipul Jamil Bakal Sapa Fans

Tapi, PK yang diajukannya ditolak oleh MA pada tanggal 11 Desember 2017. Meski begitu pengacaranya, Dedi Junaidi berpendapat jika hukuman Saipul akan pengikuti putusan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Vonis 3 tahun saja dan bukan 5 tahun.

‎"Kebetulan memang hari ini kita dalam agenda ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam hal ini kami mewakili keluarga besar Saipul Jamil menindak lanjuti progres isi dari pada isi putusan peninjauan kembali. Karena terkait masalah putusan di jakarta utara sendiri kan 3 tahun kemudian jaksa tidak terima dan banding sehingga putusannya menjadi 5 tahun."

BERITA REKOMENDASI

"Pasal 82, sedangkan di tingkat pertama itu pasal 292, kemudian kita menjalani, ikhlas, namun ada sesuatu yang memungkinkan kita melakukan peninjauan kembali dan alhamdulillah di 11 des 2017 sudah putus," ujar Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2018).

‎"Namun dalam amar putusannya selain memang ditolak untuk bebas tetapi kembali ke pasal 292. Nah ini yang kami lagi beresin di PN Jakarta Utara, untuk apa?"

"Supaya kita menyatukan, menyamakan antara pengadilan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung. Kalau memang Mahkamah Agung menolak kita tidak ada masalah. Tapi kembali ke pasal 292, berarti kalau kembali ke pasal 292 yang vonisnya 3 tahun," Lanjutnya.

Baca: Saipul Jamil Jadi Guru Vokal dan Tari di Lapas Cipinang

Saipul Jamil saat ini sudah menjalani masa tahanan hampir 3 tahun sejak 18 Februari 2018. Selama itu, ia mendapatkan revisi selama 10 bulan, akan menjalani sisa tahanan 2 bulan kedepan.

"Kita sudah menjalani 2 pertiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun lebih sudah dijalani dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar. Bisa menghirup udara segar sama-sama dengan kita," katanya.

Dedi meminta doanya dan berharap agar 2 bulan lagi pemain film Setan Budeg itu bisa bebas dari jeruji besi.

"Doakan 2 bulan dari sini kita lagi persiapkan kebebasan beliau," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas