Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Hanya Ajarkan Para Napi Bernyanyi, Berikut Kebiasaan Saipul Jamil di Penjara

Saipul Jamil memiliki kegiatan bersama para narapidana di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, yaitu mengajarkan bernyanyi dan juga jadi guru tari.

Penulis: Grid Network
zoom-in Tak Hanya Ajarkan Para Napi Bernyanyi, Berikut Kebiasaan Saipul Jamil di Penjara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tak Hanya Ajarkan Para Napi Bernyanyi, Berikut Kebiasaan Saipul Jamil di Penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Saipul Jamil punya kegiatan yang lucu bersama narapidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Bakat seni Saipul Jamil ternyata disambut baik oleh teman-temannya di sana.

Saipul Jamil menjadi pelatih tari untuk para narapidana.

"Iya dia jadi guru tari di dalem (penjara)," kata kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).

Selain itu, Saipul Jamil juga memberikan materi soal teknik tarik suara yang baik.

"Ngajarin nyanyi juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil tengah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Hukuman tersebut merupakan akumulasi dari 2 perkara yang menjeratnya.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.

Saiful Jamil Asyik Bernyanyi di Iringi Orkestra

Pedangdut Saipul Jamil sudah lebih dari setahun mendekam di rumah tahanan akibat jeratan kasus asusila dan kasus dugaan suap.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan suami Dewi Perssik tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas