Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tersandung Kasus Pembagian Kupon Umroh, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye salah satu partai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Tersandung Kasus Pembagian Kupon Umroh, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Lama tak muncul di layar kaca Tanah Air, mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.

Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Melansir Tribun Jakarta, Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.

Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 silam.

Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.

Dilansir Grid.ID  dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas