Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui Twitter.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Baca: Jelang Sidang Putusan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Apapun Hasilnya, Itu Kemenangan Saya

Hakim dalam pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas