Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ahmad Dhani usai mendengae putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani, tak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) 

Ia mengucapkan hal itu sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Vonis dibacakan di ruang disang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup. Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Divonis Penjara oleh Hakim, Ahmad Dhani Tetap Yakin Tak Bersalah

Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan. Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

Baca: Cuitan Ahmad Dhani Dinilai Timbulkan Rasa Benci Bernuansa SARA

Berita Rekomendasi

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Baca: Mulan Jameela Diam Seribu Bahasa Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas