Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cuitan Ahmad Dhani Dinilai Timbulkan Rasa Benci Bernuansa SARA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Ahmad Dhani sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cuitan Ahmad Dhani Dinilai Timbulkan Rasa Benci Bernuansa SARA
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ahmad Dhani usai mendengae putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Ahmad Dhani sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Ia dinilai telah secara sah dan meyakinkan telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan."

"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Ahli Soal Kata Diludahi

Baca: Pengacaranya Bacakan Duplik, Ahmad Dhani Menunduk dan Sesekali Tangannya Pegang Jidat

Baca: Sederet Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas