Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Ditahan, Pedagang di Sekitar Studio Musiknya Sedih Kehilangan Pembeli

Tidak hanya keluarga para pedagang disekitar studio musik Ahmad Dhani juga turut prihatin atas ditahannya pimpinan Republik Cinta Management.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ahmad Dhani Ditahan, Pedagang di Sekitar Studio Musiknya Sedih Kehilangan Pembeli
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya keluarga para pedagang disekitar studio musik Ahmad Dhani juga turut prihatin atas ditahannya pimpinan Republik Cinta Management.

Salah satu pedagang bakso disekitar studio menyebutkan jika, beberapa waktu belakangan ini memang studio jarang didatangi orang.

"Iya begini sepi aja belakangan ini," ujar pedagang bakso di sekitar studio Republik Cinta Management, Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Lebih lanjut ia mengaku sedih jika memang Ahmad Dhani ditahan pasalnya jika studio ramai, iapun semakin banyak yang membeli.

"Sedih juga biasanya kalau ada dia banyak yang belinya rame," katanya.

Menurutnya Ahmad Dhani sendiri merupakan sosok pria yang pintar dan juga baik hati.

Baca: Sejak Ahmad Dhani Ditahan, Rumah Ahmad Dhani Sepi, Kemana Mulan Jameela?

Para pedagang makanan disekitar Studio Musik milik musisi Ahmad Dhani di Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Para pedagang makanan disekitar Studio Musik milik musisi Ahmad Dhani di Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019). (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Firmansyah)
Berita Rekomendasi

"Padahal orangnya pinter loh, baik juga, usahanya banyak," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas