Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Beri Dukungan untuk Ahmad Dhani, Fauzi Baadila : Tidak Ada Kata-kata Padam!

Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Beri Dukungan untuk Ahmad Dhani, Fauzi Baadila : Tidak Ada Kata-kata Padam!
TRIBUNNEWS.COM/GILANG SYAWAL AJIPUTRA
Fauzi Baadilla saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta, Selasa (29/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang, iya ditahan," ujar Ali.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas