Hidup Baru Ahmad Dhani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fotonya Mulai Sidang Hingga di Cipinang
Senin (28/1/2019) pria bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani memasuki babak baru dalam hidupnya. Kasus ujaran kebencian membuatnya terseret hingga ke meja hijau.
Senin (28/1/2019) pria bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
Baca: Rasa Tak Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun dan Reaksi Mulan Jameela Saat Keluar Rutan Cipinang
Vonis Ahmad Dhani ini membuat suami Mulan Jameela ini resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Meski sudah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Ahmad Dhani tetap merasa tak bersalah karena tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
Dirinya merasa tidak pernah membenci ras atau agama tertentu.
"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," tutur Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: Tak Ada Perlakuan Khusus, Kepala Rutan Cipinang Sebut Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain
Ahmad Dhani pun berencana melakukan perlawanan sesuai mekanisme hukum yang ada.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," beber Dhani.
Ahmad Dhani harus menerima putusan yang dijatuhkan padanya pada sidang putusan divonis setahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang menggunakan mobil tahanan.
Baca: Jawaban Bermain ML Paula Verhoeven Saat Ditanya Suami Soal Tempat Favorit Bikin Raffi Ahmad Kaget
Mulan Jameela Tertunduk
Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani hanya bisa diam sambil tertunduk lesu saat meninggalkan rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Mulan meninggalkan Rutan Cipinang bersama sejumlah kerabat sekira pukul 21.15 WIB.
Mengenakan gamis hitam dibalut kerudung bercorak pink, Mulan keluar dari pintu gerbanf Rutan menuju mobil berkelir hitam yang telah menunggunya.
Tanpa sepatah kata pun ia berjalan sambil menundukkan kepada menuju mobil tersebut.
Mulan terlihat tak sendiri. Ada beberapa body guard berbadan tegap juga nampak melindungi Mulan.
Mereka pun meminta awak media untuk menyingkir dari jalanan agar Mulan bisa segera meninggalkan Rutan Cipinang.
"Minggir, minggir. Kasih lewat ya kasih lewat," ucapnya.
Masa Orientasi
Ahmad Dhani akan menempati ruang admisi orientasi.
Ruang tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang terlebih dahulu harus menjalani pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.
"Jadi malam hari ini beliau kami letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi," ucapnya kepada awak media, Senin (28/1/2019).
Di ruang berukuran 20x10 meter persegi ini, Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama 200 sampai 300 tahanan lainnya.
Baca: KPU: Ahmad Dhani Masih Layak Sebagai Caleg Meski Sudah Divonis
"Untuk masa pengenalan ini, kurang lebih selama tiga hari sampai satu minggu," ujarnya saat ditemui di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah melewati tahap pengenalan lingkungan, barulah Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama para tahanan lainnya yang telah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.
"Nanti setelah dari masa orientasi baru kami letakan di kamar," kata Oga.
Berikut Tribunnews.com merangkum rekaman lensa kamera reporter Tribunnews.com Network mulai Ahmad Dhani datang dan jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibawa ke Rutan Cipinang.
(Tribunnews.com. Bayu Indra/TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Warta Kota/Rangga Baskoro/Warta Kota/Rangga Baskoro)