Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada Perlakuan Khusus, Kepala Rutan Cipinang Sebut Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain

Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan memastikan, musisi Ahmad Dhani tidak akan diperlakukan secara khusus selama dalam tahanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Ada Perlakuan Khusus, Kepala Rutan Cipinang Sebut Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan memastikan, musisi Ahmad Dhani tidak akan diperlakukan secara khusus selama menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dikatakan Oga, pihaknya akan memperlakukan Ahmad Dhani sama seperti 4.300 tahanan lainnya yang ada di Rutan tersebut.

"Tidak ada (perlakukan khusus), jadi kami pastikan bahwa di dalam ada 4.300 orang tahanan. Bisa dicek beliau nanti posisinya dimana," ucap Karutan Cipinang Oga Darmawan kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ia menyebut, saat ini mantan suami Maia Estianty ini akan ditempatkan di ruang admisi orientasi.

"Jadi semua tahanan wajib melalui tahapan ini, tidak ada yang berbeda. Semua sama," ujarnya.

Baca: Rasa Tak Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun dan Reaksi Mulan Jameela Saat Keluar Rutan Cipinang

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Baca: Jawaban Bermain ML Paula Verhoeven Saat Ditanya Suami Soal Tempat Favorit Bikin Raffi Ahmad Kaget

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas