Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dari Tahanan Lain di LP Cipinang
Baru masuk dua hari berada di LP Cipinang, kini Ahmad Dhani kabarnya akan segera dipindahkan ke Surabaya.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.