Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis Penjara, Fadli Zon Kritisi Profesionalisme Penegak Hukum

Ahmad Dhani menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Tiga hari sudah ia mendekam di Rutan Cipinang.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ahmad Dhani Divonis Penjara, Fadli Zon Kritisi Profesionalisme Penegak Hukum
TRIBUNNEWS/APFIA
Fadly Zon saat ditemui di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, usai membacakan petisi dukungan untuk Ahmad Dhani, Sabtu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Ahmad Dhani menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Tiga hari sudah ia mendekam di Rutan Cipinang.

Fadly Zon, Wakil Ketua DPR RI yang juga sahabat Ahmad Dhani, menyebutkan keputusan penjara untuk Ahmad Dhani ini sebagai bentuk pembatasan orang berpendapat.

“Sekarang ini bagi saya membahayakan demokrasi kita, karena ini membatasi hak berpendapat baik tulisan dan tulisan yang dijamin oleh konstitunsi kita,” tutur Fadli Zon saat ditemui di acara pembacan petisi untuk Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Fadly Zon juga menyebutkan kejadian yang menimpa Ahmad Dhani ini sebagai bentuk tidakprofesionalan para penindak hukum terhadap orang-orang yang berlawanan dengan pemerintahan.

Baca: Ahmad Dhani di Bui, Mulan Jameela Beberkan Tugasnya sebagai Istri

“Ini kriminalisasi inilah akibat para penegak hukum bersikap tidak profesional. Saya lihat di Kejaksaan Agung orang partai politik bertentangan dengan opisisi sehingga bisa sangat membahaykan hukum,” kata Fadly Zon.

Selain itu, Pemimpin Partai Gerindra itu juga mengkritik keadaan hukum selama pemeritahan Joko Widodo yang dianggap sebagai alat permainan politik.

Baca: Pengacara Sebut Sel Tahanan Ahmad Dhani Bau Pesing

Berita Rekomendasi

“Hukum di era pak Joko Widodo ini banyak menjadi permainan politik dan manufer politik dan menurut saya membahayakan dan ini menjadi keprihatinan banyak pendukung kami,” kata Fadly Zon.

Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas