Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Keliling Penjara, Ini Reaksi Penghuni Rutan Cipinang

Saat Dhani dan Fahri masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ahmad Dhani Keliling Penjara, Ini Reaksi Penghuni Rutan Cipinang
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekalligus juru kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Dhani, yang baru divonis bersalah dan ditahan karena kasus ujaran kebencian, terlihat ceria dan penuh canda tawa saat mendapat kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).

Meski Ahmad Dhani dipenjara, tak tampak raut murung di wajah pendiri sekaligus pemimpin grup musik Dewa 19 tersebut saat berbincang dengan Fahri Hamzah di sebuah ruang besuk Rutan Cipinang.

Di ruang besuk tersebut, Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus warna hitam bertuliskan 'Triad' dengan jeans warna senada.

Dhani berseloroh kepada Fahri, "Ini baju kemarin ini, bagaiman mau ganti, baju salinnya ukuran L, semua mana muat."

Sejak siang hingga sore, Dhani mendapat kunjungan sejumlah sahabat dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Baca: Dikunjungi Fahri Hamzah di Penjara, Ahmad Dhani Terlihat Ceria, Ini Obrolan Keduanya

Dan secara kebetulan, Fahri Hamzah menengok Dhani pada saat keluarga besar Dhani juga tengah melakukan kunjungan. Mereka bertemu di ruang besuk tahanan.

Dhani menyambut baik kedatangan Fahri. Dengan suguhan pisang dan air mineral, mereka duduk satu meja dan mengobrol seputar keadaan di Rutan Cipinang.

Berita Rekomendasi

Selain ngobrol, Fahri dan Dhani berkeliling Rutan Cipinang untuk menegok keadaan rutan.

Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani.
Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani. (Kolase TribunSolo.com/Instagram @ahmaddhaniprast)

Mulai dari ruang khusus tahanan Narkoba hingga ruang khusus kriminal menjadi tempat kunjungan Fahri didampingi kepala rutan.

Fahri juga melongok ruangan tempat Dhani ditahan, Koesnon.

Ruangan tersebut seperti bangsal dan diperuntukan bagi tahanan baru yang mengikuti proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Yang menarik, saat Dhani dan Fahri masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi.

"Apa kabar kalian, semoga baik baik saja, yang kuat ya," kata Fahri kepada tahanan.

Baca: Kisah Malam Pertama Ahmad Dhani di Penjara

Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang.
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang. (twitter/@dahnilanzar)

Bangsa tahanan tempat Dhani tinggal terlihat luas dan dihuni 300 tahanan.

Tampak sisi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi.

Di tempat itu lah Dhani bersama ratusan tahanan tinggal dengan tidur lesehan saat malam hari.

Fahri memprediksi penahanan Dhani tidak akan berlangsung lama.

Karena penahanan Dhani itu merupakan preseden buruk dan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Dhani hanya mengatakan siapa saja yang dukung penista agama perlu diludahi wajahnya. Lah penista agama kan merupakan pidana. Kalau seperti itu, kalau saya mengatakan pendukung koruptor perlu diludahi wajahnya, saya juga kena dong," kata Fahri.

Tidak sampai sejam bersama Dhani, akhirnya Fahri pamit untuk pulang.

Tak lupa, Fahri kembali memberikan dukungan moril kepada Dhani sebelum meninggalkan Rutan.

"Dhan, pulang dulu ya, yang kuat," tukasnya.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui akun twitter-nya.

Dhani dinyatakan terbukti melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

Ada tiga cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinyatakan melakukan pelanggaran ujaran kebencian karena berbau sentimen SARA.

Cuitan-cuitan tersebut itu diunggah oleh admin media sosial Ahmad Dhani bernama Suryopratomo Bimo. "Terdakwa sadar dengan apa yang diposting tersebut," kata hakim. 

Cuitan pertama berbunyi, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi, Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' 

Dan cuitan ketiga berbunyi, 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' 

"Bimo merupakan admin social media terdakwa. Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung menahan terdakwa Ahmad Dhani.

Atas perbuatannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani bersama tim pengacaranya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab, dia merasa tidak melakukan seperti diputuskan oleh majelis hakim.

(tribun network/ taufik ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas