Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masuk Penjara, Ahmad Dhani Tidak Mengeluh, Justru Kuasa Hukum yang Khawatir

Ahmad Dhani sudah dipidana di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin (28/1/2019). Pengacara Ahmad Dhani, menyebut kliennya tak pernah mengeluh

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Masuk Penjara, Ahmad Dhani Tidak Mengeluh, Justru Kuasa Hukum yang Khawatir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin (28/1/2019). Pengacara Ahmad Dhani, menyebut kliennya tak pernah mengeluh meski menghadapi keterbatasan di dalam bui.

"Artis Ahmad Dhani yang selama ini terkenal flamboyan, sangat flamboyan. Cuman dengan kondisi seperti itu sama sekali menunjukan karakter dia yang tegar, kuat, dan berani," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews, Rabu (30/1/2019).

Menurut Hendarsam, Dhani sama sekali tidak pernah mengeluhkan kehidupan barunya di penjara.

Ia justru terkesan santai.

"Enggak sama sekali kelihatan kelembekannya. Bahkan saya kadang kadang khawatir, mas nanti gimana? (Dhani bilang) 'Ah gak usah dipikirin lah gua. Ke sana (penjara) aja nggak apa-apa' jadi sangat santai," kata Hendarsam.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Sudah Punya Teman dan Saudara di Penjara

Di dalam Rumah Tahanan Cipinang, Dhani tinggal bersama ratusan tahanan lainnya.

BERITA TERKAIT

"Hampir 300 (tahanan) orang. Ukuran sel 10x20 meter," ujar Hendarsam.

Baca: Pengakuan Sule Ditanya Cari Istri Baru atau Balikan Sama Mantan: 'Mungkin Gue Kurang Ganteng'

Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/1/2019).
Ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, dan akan menjalani masa tahanan satu tahun enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas