Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bongkar Kebenaran, Mega Makcik Hadirkan 2 Saksi Kunci

Kasus lagu dangdut 'Lengket' antara Penyanyi Mega Makcik VS Elvy Sukaesih memasuki pengajuan para saksi

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Bongkar Kebenaran, Mega Makcik Hadirkan 2 Saksi Kunci
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Kasus lagu dangdut Lengket antara Penyanyi Mega Makcik VS Elvy Sukaesih memasuki pengajuan para saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (29/01/2019) pihak Mega Makcik ajukan 2 saksi kunci. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus lagu dangdut 'Lengket' antara Penyanyi Mega Makcik VS Elvy Sukaesih memasuki pengajuan para saksi. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (29/01/2019) pihak Mega Makcik ajukan 2 saksi kunci.

"Hari ini kita menampilkan 2 orang saksi. Yakni pencipta lagu 'Lengket' saudara Fanus Donda, bersama arranger mas Ari Sutan. Alhamdulillah berjalan lancar. Di dalam keterangan saksi tadi menyebutkan bahwa semua perkerjaan progress pembuatan lagu lengket sudah selesai", ujar Gus Bejo kuasa hukum Mega Makcik usai sidang.

"Namun saya mengamati dari saksi, walaupun sudah selesai memang hak Mega Makcik tidak diberikan, yang sangat mencengangkan adalah management administratif yang ada di EMMI Pro milik saudari Elvy Sukaesih buruk atau kacau menurut keterangan saksi", tambah Gus Bejo.

Pernyataan Gus Bejo tersebut dibenarkan oleh Fanus.

"Betul, betul sekali. Dari semalam saya berdoa, makanya saya yakin benar, " cetus Fanus.

Dikesempatan yang sama Makcik demikian penggilan akrabnya pun berkomentar.

"Lagi - lagi ummy Elvy tidak datang. Saya sudah hadirkan 2 saksi Oom Fanus. Pokoknya saya tetap semangat mencari keadilan, semoga kebenaran akan terbongkar semuanya, " pungkas Makcik.

BERITA TERKAIT

Pihak Elvy Sukaesih juga sudah menyiapkan 2 saksi untuk sidang selanjutnya yakni saksi tentang pembuatan album dan saksi tentang pengurusan EMMI PRO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas