Pesan Ahmad Dhani untuk Dul Jaelani: Katakanlah Kebenaran Walau Pedang di ujung Leher
Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Cipinang Jakarta Timur, sejak Senin (28/1/2019) lalu.Ada pesan yang dibisikkan pada Dhani.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
![Pesan Ahmad Dhani untuk Dul Jaelani: Katakanlah Kebenaran Walau Pedang di ujung Leher](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-jari-ahmad-dhani.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Cipinang Jakarta Timur, sejak Senin (28/1/2019) lalu.
Sang putra Abdul Qodir Jaelani atau dikenal dengan Dul Jelani sempat mendapatkan pesan dari ayahnya itu.
"Ya pesan dari ayah terus berlatih ini memang waktunya kamu menambahkan jam terbang mu untuk menambahkan kepercayaan dirimu," ujar Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Selain dalam hal bermusik Dul mengatakan sang ayah juga selalu berpesan untuk mengatakan kebenaran.
Baca: Sempat Gugup Akan Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Dul Jaelani Merasa Tertantang
![Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/divonis-1-tahun-ahmad-dhani-langsung-ditahan_20190129_221657.jpg)
"Ayah saya selalu berkata kepada saya katakanlah kebenaran walaupun pedang di ujung lehermu," katanya.
Menurut Dul, Dhani merupakan seorang pejuang dengan idealis yang tinggi banyak pesan yang diberikan oleh ayahnya itu namun ia tidak dapat memberitahukannya kepada publik.
Baca: Hanya Mulan Jameela yang Jenguk Ahmad Dhani, Kemana Al El dan Dul?
Seperti yang diketahui, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.