Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal RUU Permusikan, Rara Sekar : Kami Menolak Semua Isi Drafnya

"Kami menolak RUU ini, kami menolak full bukan merevisi," kata Rara Sekar ditemui usai diskusi soal RUU Permusikan, di kawasan Cilandak

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal RUU Permusikan, Rara Sekar : Kami Menolak Semua Isi Drafnya
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Rara Sekar ditemui usai diskusi soal RUU Permusikan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Rara Sekar memberikan tanggapannya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan yang dinilai sejumlah pihak bermasalah.

Menurut pandangannya sendiri, Rara Sekar menolak RUU Permusikan. Ia pun bergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan sebagai bentuk penolakannya.

Baca: RUU Permusikan Jadi Perdebatan, Anang Hermansyah Sebut Dirinya Tak Ikutan Rancang Draft

"Kami menolak RUU ini, kami menolak full bukan merevisi," kata Rara Sekar ditemui usai diskusi soal RUU Permusikan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Mewakili Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Rara Sekar beranggapan RUU Permusikan tidak mencakup tata kelola yang baik dalam ekosistem musik.

Baginya, banyak yang harus dilibatkan jika RUU Permusikan nantinya akan dibawa ke meja dewan untuk disahkan menjadi Undang Undang.

"Kita harus sisir bersama sama karena permasalahan benar musisi, serta musisi musisi independen lainnya yang marjinal itu kan beda-beda, itu kan tidak terakomodasi di dalam RUU ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Kakak kandung penyanyi Isyana Sarasvati ini juga menyinggung kajian akademis dalam RUU Permusikan. Menurutnya kajian akademis masih harus dikaji ulang sebelum lolos menjadi Rancangan Undang Undang.

Baca: Marcell Siahaan: Nyeleneh, RUU Permusikan Harus Dicabut

Rara Sekar merupakan salah satu dari ratusan pekerja musik yang bergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Mereka menilai RUU yang diiniasi Komisi X DPR RI Anang Hermansyah ini masih bermasalah dan tak perlu disahkan menjadi Undang Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas