Setelah Della Perez Diperiksa Hari Ini, Polda Jatim Akan Panggil 8 Saksi Prostitusi Online Besok
Sejumlah saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model telah dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Sejumlah saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model telah dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Satu persatu saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabar terbaru, Polda Jatim memanggil penyanyi Della Wulan Astreani atau Della Perez adi kandung Yuli Rahmawati alias Julia Perez menjadi saksi kasus prostitusi online yang menjerat tersangka Vanessa Angel dan empat mucikarinya.
Informasinya, sesuai surat panggilan Kepolisian terhadap Della Perez akan memenuhi panggilan ke Polda Jatim, Rabu (6/2/2019) hari ini.
Baca: Surat Panggilan Saksi Kasus Prostitusi Online Berujung Tangisan Della Perez dan Teguran Ruben Onsu
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan menegenai pemanggilan Della Perez sebagai saksi kasus prostitusi online.
"Iya benar memanggil saksi Della Perez adik Almarhum Jupe sebagai saksi prostitusi online yang kini ditangani Polda Jatim," ungkapnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim kepada Tribunjatim.com Senin (4/2/2019).
Baca: Kader PSI Parepare Mundur Massal, Soroti Transparansi Keuangan Hingga Poligami
Sebelumnya, surat pemanggilan amplop cokelat berkop resmi Kepolisian RI dengan nomor S.Pgi/286/I/Res.2.5/2019/Ditreskrimsus, bernama Della Wulan Astreani Als Della Perez diakun media sosial Instragram.
Sontak, hal itu memicu reaksi warganet yang tidak menyangka Della Perez turut menjadi saksi kasus prostitusi online di Polda Jatim.
Saat ini, Polda Jatim menetapkan empat tersangka mucikari yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria Andri dan Windy alias Intan Permatasari Winindya.
Selain itu, pihak Kepolisian menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Kendati demikian, ternyata masih belum juga habis sejumlah saksi yang akan dipanggil.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu pemanggilan terhadap delapan saksi yang telah disurati.
"Laporan dari direkrimsus, ada surat panggilan, ada delapan orang untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Luki kepada awak media, Selasa (5/2/2019).
Lantas, siapa saja delapan orang saksi yang akan dipanggil?
Baca: Penjelasan Kuasa Hukum Della Perez Soal Hubungan Tersangka Prostitusi Artis dan Kliennya
"Yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS," imbuhnya.
Sayangnya, jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya itu enggan menjelaskannya secara detail terkait identitas delapan saksi yang akan memenuhi panggilan itu.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya masih mendalami kasus itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS.
Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa.
Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS
Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.
Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.
Namun, dua muncikari lain masih buron.