Datang ke Sidang Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani Pakai Baju Bertuliskan Tahanan Politik
Ahmad Dhani datang ke Surabaya hadapi sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani datang ke Surabaya hadapi sidang pertamanya, kasus vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Saat datang ke ruang sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.
Ahmad Dhani datang bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Hendak beranjak duduk, ratusan pengunjung baik warga maupun awak media mengerubuti politisi Partai Gerindra tersebut.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki.
Baca: Sandiaga Uno Dikejar Fans Perempuan Lalu Histeris, Budiman Sudjatmiko: Saya Enggak Sefakir Itu
Jaksa mendakwa Ahmda Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentanf UU ITE
Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.
Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi.
“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari. Ssumsi kita perkara ini kan pinjam saja ,maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum ADP.
“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.
Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
Artinya, Ahmad Dhani diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.
Usai sidang, ADP langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sidang Kasus 'Vlog Idiot': Sempat Diperdebatkan, Ahmad Dhani Dipastikan Pindah ke Rutan Medaeng,