Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ogah Dipindah ke Rutan Madaeng, Ahmad Dhani Teken Surat Penolakan

Sebelumnya, Ahmad Dhani dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya pagi tadi untuk jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ogah Dipindah ke Rutan Madaeng, Ahmad Dhani Teken Surat Penolakan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani menandatangani penolakan pemindahan penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

"Tadi Mas Dhani menandatangani juga berita acara penolakan pemindahan. Di berita acaranya menandatangani penolakannya di Madaeng," kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Ahmad Dhani dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya pagi tadi untuk menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Dhani dipindahkan ke Surabaya untuk memudahkan proses persidangan.

Lebih lanjut Aldwin mengatakan, alasan Dhani menolak lantaran kliennya tetap berpegangan pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Baca: Mulan Jameela Datang ke Komnas HAM

Sementara Kejari Surabaya mengacu pada surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

"Karena supaya ada kepastian hukum aja. Karena penetapan yang Mas Dhani pegang itu pertamanya itu dari PT. Itu ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Cipinang. Kok tiba-tiba ada penetapan baru lagi," kata Aldwin.

Berita Rekomendasi

Aldwin berujar bahwa jaksa di Surabaya telah melampaui kewenangannya berkait pemindahan penahanan atas kliennya.

"Jaksa dirasa telah melampaui kewenangannya. Jaksa itu hanya meminjam bukan memindahkan," kata Aldwin.

Baca: Ahmad Dhani Pakai Kaus Bertuliskan Tahanan Politik, Ini Penjelasannya

Dalam sidang pencemaran nama baik, jaksa penuntut umum Dedi Arisandi mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menyebut Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".

Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Tanda Tangani Surat Penolakan Pemindahan Penahanannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas