Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah Suaminya Buron, Istri Sebut Mandala Shoji Cuma Keliling Dapil dan Tidur di Rumah Warga

Artis Mandala Shoji sempat menghilang saat dicari jaksa untuk dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bantah Suaminya Buron, Istri Sebut Mandala Shoji Cuma Keliling Dapil dan Tidur di Rumah Warga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Mandala Shoji sempat menghilang saat dicari jaksa untuk dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, sang istri, Maridha Deanova Safriana menyampaikan jika suaminya saat itu sedang berkunjung ke Dapil DKI 2 tempat ia menjadi caleg.

"Dia muter-muter ke Dapil, dia nginep di rumah warga. Aku hubungin kadang bisa kadang gak," ujar Deanova, Sabtu (9/2/2019).

Menurutnya saat berada dirumah warga memang Mandala bukan untuk bersembunyi melainkan untuk berkampanye.

Kuasa Hukum Mandala, Elza Syarief juga membantah jika Mandala disebut-sebut sebagai buronan. Menurutnya selama ini kliennya tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca: Jokowi Disarankan Punya Jubir dari Kalangan Profesional

"Sesuai keterangan Kejari mandala ga pernah jadi buron dan ga pernah masuk daftar pencarian orang," kata Elza.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.

Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah setelah terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung berupa kupon umroh dan doorprize.

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas