Kondisi Rumah Ahmad Dhani Selama Ditinggal Pemiliknya yang Tengah Terjerat Kasus Hukum
Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Ahmad Dhani pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk memenuhi hukumannya.
Seakan permasalahannya tak usai, lelaki berusia 46 tahun ini harus menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda, Kamis (8/2/2019).
Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang perdananya terkait kasus 'vlog idiot' dimana dalam sebuah vlog Ahmad Dhani diduga mengucapkan kata 'idiot' kepada sekelompok orang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.