Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setelah Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Disebut Berubah Sikapnya, Terutama saat Berbicara

Ahmad Dhani disebut mengalami perubahan terutama ketika berbicara setelah terjerat kasus ujaran kebencian.

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
zoom-in Setelah Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Disebut Berubah Sikapnya, Terutama saat Berbicara
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Perubahan sikap Ahmad Dhani setelah resmi mendekam di balik penjara.

Ahmad Dhani disebut mengalami perubahan terutama ketika berbicara setelah terjerat kasus ujaran kebencian.

Disebutkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Ahmad Dhani kini menjadi pribadi yang lebih bijaksana.

Bijaksana yang dimaksudkan pun lebih pada cara mengambil sikap maupun cara berbicara.

"Oh, nggak. Justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu dewasa," tandasnya.

 Heboh Gosip Syahrini Kunjungi Rumah Reino Barack di Jepang, Jendela Kaca Jadi Sorotan

Lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," imbuh Ali Lubis, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Minggu (10/2/2019).

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2).
SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

 Foto & Video Kedatangan BTS di Los Angeles untuk Grammy Awards 2019, Suga Tebar Senyum Sumringah

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas