Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permintaan Mandala Shoji Sebelum Mendekam di Penjara

Artis Mandala Shoji sempat menghilang saat dicari jaksa untuk dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Permintaan Mandala Shoji Sebelum Mendekam di Penjara
Instagram @mandala_abadi_shoji
Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Mandala Shoji sempat menghilang saat dicari jaksa untuk dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Setelah dua minggu menghilang Mandalapun menyerahkan diri ke kejaksaan pada jumat lalu.

Mandala yang kini tengah mendekam di Lapas Salemba sempat meminta beberapa barang kepada sang istri, Maridha Deanova Safriana.

"Dia minta dibawain Al Quran buku hadist. Dia rencana mau bikin pengurus masjid, dia kayaknya happy disana," ujar Deanova dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Beberala waktu lalu.

Selain kebutuhan ibadah, Mandala juga sempat meminta dibawakan jam agar ia dapat mengetahui waktu solat.

Baca: Kemana Mandala Shoji Sampai Dikabarkan Menghilang? Sang Istri Ungkap Keberadaan Suaminya

Istri Mandala Shoji2
Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana dan Elza Syarief kuasa hukum Mandala Shoji dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

"Suamiku minta dibawain jam aja, kemaren dia bilang minta jam biar tau waktu solat," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.

Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah setelah terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung berupa kupon umroh dan doorprize.

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas