Sempat Ricuh di Pengadilan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Beri Penjelasan
im kuasa hukum terdakwa perkara Ahmad Dhani ricuh dengan jaksa usai sidang kasus vlog idot yang beragendakan eksepsi di PN Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa perkara Ahmad Dhani ricuh dengan jaksa usai sidang kasus vlog idot yang beragendakan eksepsi di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Kericuhan terjadi karena jaksa meminta Dhani segera menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal, Dhani ingin meladeni pertanyaan awak media seusai sidang.
"Wartawan sempat berkerumun untuk meminta waktu. Mas Dhani ingin menyampaikan pernyataan di media, tapi tiba-tiba ditarik-tarik jaksa untuk segera masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Alwin sebagai kuasa hukum keberatan dengan sikap jaksa. Kliennya pun juga merasa tidak diberi kesempatan oleh jaksa untuk meladeni pertanyaan wartawan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Dhani ingin ngobrol dan berbicara dulu, tapi ini didorong-dorong untuk cepat masuk mobil tahanan, maksudnya apa ini? Kami sangat keberatan dan protes keras," kata Aldwin.
Saat tim kuasa penasehat hukum menanyakan alasan jaksa langsung menggiring Dhani dan tidak memberikan kesempatan berbicara kepada media, kata Aldwin, jawaban jaksa membuat tim emosi.
Baca: 5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan
"Jawaban jaksa semakin menyulut emosi kuasa hukum. Karena jawabannya 'Ini perintah dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)'. Enggak ada urusan kami mau dari Kejati atau apa. Kami melakukan protes karena ini melawan hukum. Enggak ada larangan untuk bicara di media. Ini malah dihalang-halangi. Katanya ini perintah Kejati," kata Aldwin.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Ahmad Dhani Jelaskan Penyebab Ricuh di Ruang Sidang"