Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada sidang yang berlangsung pekan lalu di PN Jakarta Barat.
Editor: Willem Jonata
![Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/reza-bukan-di-mobil-tahanan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus kepemilikan narkoba.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung pekan lalu di PN Jakarta Barat.
"Pekan kemarin tuntutan. Tuntutan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar jaksa Rinaldy Restayuda ketika dihubungi awak media, Selasa (12/2/2019).
Reza bukan dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Baca: Siap Jalani Sidang Narkoba, Reza Bukan Sudah Ikhlas
Dalam dakwaan, Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu. Masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan 0,39 gram.
"Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki," kata Rinaldy.
Hal yang memberatkan, Reza dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu Reza dianggap koorperatif selama proses hukum.
"Yang meringankan, dia bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," papar Rinaldy.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.