Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tolak Pakai Rompi Tahanan, Ahmad Dhani Merasa sebagai Orang Merdeka

Penolakan pakai rompi tahanan yang dilakukan Ahmad Dhani membuat keadaan sempat ricuh sebelum sidang di PN Surabaya dimulai.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tolak Pakai Rompi Tahanan, Ahmad Dhani Merasa sebagai Orang Merdeka
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani menolak mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan penolakan yang dilakukan kliennya membuat keadaan sempat ricuh sebelum sidang dimulai.

"Kericuhan itu, pertama, tadi pagi tidak terlalu ricuh karena Mas Dhani diminta pakai rompi tahanan, kami tolak," ujar Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Aldwin mengatakan, bahwa tidak semestinya kliennya mengenakan rompi tahanan.

Baca: Aktivitas Ahmad Dhani Selama Ditahan di Rutan Madaeng

"Kenapa tolak? Karena Mas Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya ini, dia sebagai orang merdeka. Jaksa hanya menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang di Jakarta. Itu kan jelas sudah," kata Aldwin.

Alasan tim penasehat hukum diterima oleh jaksa dan majelis hakim. Aldwin berujar, Dhani akhirnya dalam persidangan tidak mengenakan rompi seperti ketika tiba di pengadilan.

"Ya enggak dong. Karena kami berdasarkan hukumnya aja, sudah jelas. Karena Dhani itu bukan tahanan hukum untuk perkara di Surabaya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Coba Dhani ditahan nomor perkaranya yang mana? Kan itu di Jakarta. Dhani harus sebagai orang merdeka. Jaksa hanya menghadirkan saja, bukan tahanan. Jadi saat sidang bukan tahanan," lanjut dia.

Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan dalam Sidang Kasus Vlog Idiot"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas