Jupiter Fortissimo Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Menangkapnya di Kamar Kost
Jupiter Fortissimo ditangkap di sebuah kamar kost di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30 WIB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap artis Jupiter Fortissimo terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Jupiter Fortissimo ditangkap di sebuah kamar kost di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Jupiter kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam tempat kacamata.
"(Petugas) menyita satu buah tempat kacamata warna cokelat did alamnya terdapat dua plastik plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu berat seluruhnya 0,53 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Baca: Selama di Penjara, Jupiter Fortissimo Tahu Mana Teman Sejati
Selain itu polisi juga menyita cangklong, uang seratus ribu rupiah, ponsel, satu set alat penghisap sabu, dan dua buah korek api.
Selain dari Jupiter, polisi juga mendapati sabu-sabu pada rekannya, Eko Agus Iswanto, yang ditangkap bersama dengannya. Polisi menemukan empat plastik klip berisi dengan berat seluruhnya 2,05 gram.
"Sabu-sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok," tutur Argo.
Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya
Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu.