Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetya atas kasus ujaran kebe
Editor: Anita K Wardhani
Dhani mengatakan bahwa kehidupan yang ia jalani selama di rutan membuat kepribadiannya menjadi lebih baik.
"Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. Mama jangan sedih, mama jangan menangis. Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar," tulis Dhani.
Ali mengatakan bahwa Dhani hanya bisa menuliskan luapan rasa rindu kepada ibunda lewat sebuah tulisan.
Ia berujar, cara itu dilakukan Dhani untuk berkomunikasi dengan keluarga.
"Ini karena rasa rindu dan kangen sama keluarga khususnya kepada ibunya. Karena jauh kan (Jakarta dan Surabaya)," kata Ali melalui pesan singkat.
Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.
Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.
Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penangguhan Penahanan
Artis musik Ahmad Dhani sebelumnya menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.
"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).
Dhani merasa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.
Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng dilakukan untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.