Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetya atas kasus ujaran kebe

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa
(surya.co.id/sugiharto)
Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang ketiganya terkait kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tidak seharusnya ditahan. Dia ditahan di sini kan tidak layak. Ini karena persoalan di Jakarta saja kan dia ditahan di sini.

Tinggal tunggu penangguhannya. Semoga PT DKI obyektif menilai karena tidak ada alasan untuk menahan. Pemeriksaan ini kan di tingkat banding, jadi buat apa penahanan," ujar Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Surat tersebut sudah ditandatangani ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore. (Syamsul Arifin/Kukuh Kurniawan/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Jaksa saat Sidang Ketiga di PN Surabaya

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas