Reza Bukan Pasrah dengan Hukuman yang Ia Terima Atas Kasus Narkoba
Sidang lanjutan kasus narkoba agenda pledoi atau pembelaan presenter Reza Bukan digelar, Kamis (14/2/2019).
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba agenda pledoi atau pembelaan presenter Reza Bukan digelar Kamis (14/2/2019).
Seperti yang diketahui, lelaki berusia 38 tahun ini dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 Miliar akibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kuasa hukum Reza Bukan, Monang Sagala, membeberkan bahwa pihak kliennya keberatan jika harus menjalani tuntutan tersebut.
Hal tersebut lantaran, menurut Monang Sagala tuntutan yang dijatuhkan kepada Reza Bukan tak sesuaifakta dipersidangan.
"Yah pertama kita keberatan karena tuduhannya 6 tahun 6 bulan, padahal fakta-fakta persidangannya mengarah padahal Reza pecandu, kok tuntutannya nggak sesuai fakta persidangan ya, itu sih intinya."
"Seharusnya kan hukum disusun berdasarkan fakta persidangan ini kok disusunnya bukan dari fakta persidangan, malah tadi kok ada saksi yang nggak pernah nongol malah dimasukkan dalam tuntutan," ungkap Kuasa Hukum, Monang Sagala, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri, Jakarta Barat, Kamis (14/2/2019).
Ditambah lagi, lelaki yang dulu wara-wiri menjadi presenter program Inbox ini ternyata sudah menjadi pecandu narkoba sejak beberapa tahun lalu dan memiliki gangguan mental semenjak menggunakan narkoba.