Pengacara Bantah Rosa Meldianti akan Dijemput Paksa terkait Statusnya sebagai Tersangka
Kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang mengaku belum mendapatkan surat terkait perubahan status kliennya sebagai tersangka.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang mengaku belum mendapatkan surat terkait perubahan status kliennya sebagai tersangka.
Ia pun membantah jika Meldi akan dijemput paksa atas perubahan statusnya itu.
"Engga ada itu penjemputan paksa, panggilan aja belum," kata Rudi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya jika memang benar kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada surat pemanggilan dari kepolisian, pihaknya akan datang.
"Sekarang hari apa nih? Juma ? Nah kalau surat pemanggilan 3 hari kerja ya. Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir. Tapi belum ada panggilan. Apa nanti siang atau besok. Kita belum tahu kan," katanya.
Sebagai kuasa hukum, Rudi telah mempersiapkan segala bukti-bukti dan saksi untuk membantah tuduhan dari Dewi Perssik.
"Kita akan buktikan kalau sangkaan tidak tepat. Karena menurut kejadian bahwa dalam laporan Meldi dan ibunya sebagai pelapor ya, Meldi sebagai pelapor, ibunya juga pelapor, dengan bukti yang kami miliki, unsur tindak pidana dugaan pencemaraan nama baik itu masuk," kata Rudi.