Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Vlog Idiot Dilanjutkan
Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus ujaran kebencian atau vlog idiot.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” kata ketua majelis hakim, Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019).
Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.
Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
Baca: Keluar Rutan Medaeng Menuju Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani: Ojo Lali Yo Tanggal 17 April
“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.
Dengan putusan sela ini, perkara ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.
Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.
(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya Dilanjutkan,