Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pulang Sidang, Ahmad Dhani Ogah Komentar Soal Putusan Sela

Ahmad Dhani tidak berkomentar banyak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/02/2019).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pulang Sidang, Ahmad Dhani Ogah Komentar Soal Putusan Sela
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani tersenyum kepada pengunjung Rutan Medaeng setelah keluar untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Ahmad Dhani tidak berkomentar banyak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/02/2019).

Dirinya yang datang ke Rutan Medaeng sekira pukul 10.40 WIB ini hanya menjawab seperlunya kepada awak media.

"Saya tidak boleh berkomentar sama pimpinan polisi," jawabnya kepada awak media setelah ditanya perihal hasil persidangan.

Dia pun juga mengatakan kepada awak media untuk menanyakan kepada polisi, alasannya dirinya tak boleh berkomentar.

Baca: Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Vlog Idiot Dilanjutkan

Ahmad Dhani saat meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya usai jalani sidang putusan sela, Selasa, (19/2/2019).
Ahmad Dhani saat meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya usai jalani sidang putusan sela, Selasa, (19/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

"Tanya aja ke polisinya. Coba tanya aja," sembari menunjuk kepada petugas kepolisan yang bertugas mengawalnya.

Dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak putusan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Ahmad Dhani.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2019.

Berita Rekomendasi

(Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Banyak Bicara Terkait Hasil Sidang Putusan Sela, Ahmad Dhani : Saya Tak Boleh Komentar,

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas