Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda
Sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM yang direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (21/2/2019) ditunda.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM yang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (21/2/2019) ditunda.
Persidangan tertunda sebab tuntutan Fariz belum siap.
Hal itu disampaikan oleh salah satu petugas yang mendampingi tahanan.
"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," ujarnya.
Ditundanya sidang dengan nomor 1491/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr belum dapat dipastikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sampai kapan.
"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," ujar petugas bernama Indra.
Baca: Menurut Pengacara, Fariz RM Tak Akan Pakai Narkoba Lagi Kalau 2015 Lalu Direhabilitasi
Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018.
Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.
Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.