Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda

Sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM yang direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (21/2/2019) ditunda.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM yang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (21/2/2019) ditunda.

Persidangan tertunda sebab tuntutan Fariz belum siap.

Hal itu disampaikan oleh salah satu petugas yang mendampingi tahanan.

"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," ujarnya.

Ditundanya sidang dengan nomor 1491/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr belum dapat dipastikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sampai kapan.

"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," ujar petugas bernama Indra.

Baca: Menurut Pengacara, Fariz RM Tak Akan Pakai Narkoba Lagi Kalau 2015 Lalu Direhabilitasi

Berita Rekomendasi

Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018.

Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas