Dikabarkan Sehat, Vanessa Angel Rajin Bersih-bersih di Dalam Penjara
Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel yang kini mendelam di sel tahanan Dittahti Polda Jatim dalam kondisi sehat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang mempersiapkan berkas tahap I perkara Vanessa Angel mengenai kasus prostitusi online. Setelah semua itu rampung, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya berharap berkas perkara terhadap tersangka Vanessa Angel bisa secepatnya dirampungkan.
"Kami mengharapkan pekan depan sudah ada kejelasan bahwa kasus prostitusi terhadap yang bersangkutan sudah bisa dimajukan tahap I, nantinya dilengkapi bersamaan dengan perpanjangan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel yang kini mendelam di sel tahanan Dittahti Polda Jatim dalam kondisi sehat.
Baca: Tepat 20 Hari Hidup di Sel, Vanessa Angel Belum Bebas, Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari
Bahkan disebutkannya pula bahwa Vanessa Angel rajin membersihkan ruangan tahanan meski itu bukan tugasnya tetapi ia memang memiliki kebiasaan bersih.
"Kondisi yang bersangkutan sehat kalau tidak sehat tidak berada di penjara dong," jelasnya.
Perkembangan Penangguhan Penahanan
Ditambahkannya, mengenai permohonan pengajuan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Vanessa Angel merupakan wewenang dari penyidik.
Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Terkait penahanan belum dikabulkan karena itu kan wewenang penyidik ya," ujar Barung Mangera.
Seperti yang diberitakan, Polda Jatim akan memperpanjang masa penahanan kedua terhadap Vanessa Angel.
Terhitung saat ini, masa penahanan Vanessa Angel tahap pertama sudah memasuki hari ke 19 yang itu berarti penahanan pertama akan habis besok.
Penyidik sudah mempersiapkan berkas perpanjangan penahanan tahap II menjadi 40 hari kedepan yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur.
Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online. (don).