Lyra Virna dan Suami Datangi Kantor Polisi, Kabarnya Bos Ada Tour yang Melaporkannya Ditangkap
pasangan selebritas Fadlan Muhammad (41) dan Lyra Virna (37) dikabarkan mendatangi Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Pasangan selebritas Fadlan Muhammad (41) dan Lyra Virna (37) dikabarkan mendatangi Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).
Kedatangan Fadlan dan Lyra terkait kabar penangkapan Lasty Annisa, pemilik biro travel umrah Ada Tour, Kamis (21/2/2019).
Lasty yang pernah mengadukan pasangan presenter televisi dan pemain sinetron tersebut ke Polda Metro Jaya ini disebutkan tertangkap Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Satjatanras) Polres Karawang.
Lasty berurusan dengan polisi setelah diduga membawa kabur uang senilai Rp 5 miliar milik calon jemaah umrah yang mendaftarkan keberangkatannya ke Mekah melalui Ada Tour.
Baca: Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Yakin Lyra Virna Tak Ditahan
Kepala Humas Polres Karawang AKP Marjani mengaku belum mengetahui kabar penangkapan Lasty itu.
"Banyak yang menanyakan kabar (penangkapan Lasty) tersebut. Tetapi saya belum mendapatkan konfirmasinya dari satuan yang bersangkutan," kata Marjani ketika dihubungi melalui telepon, Jumat sore.
Ditanyakan kedatangan Fadlan dan Lyra Virna ke Polres Karawang, Marjani juga tidak tahu. "Kalau ada artis yang datang kesini (polres), pasti sudah ramai. Tapi hari ini biasa-biasa saja," jelas Marjani.
Dihubungi terpisah, Insang Nasrudin, pengacara Fadlan, mengatakan, informasi yang disampaikan kliennya menyebutkan penangkapan Lasty. "Informasi yang saya dengar dari Fadlan benar seperti itu," kata Insang.
Penangkapan Lasty itu, lanjut Insang, terkait laporan calon jemaah haji dan umroh yang akan beribadah ke Tanah Suci menggunakan jasa Ada Tour.
"Penangkapan (Lasty) terkait uang haji tapi atas laporan orang lain (bukan Fadlan dan Lyra Virna)," ujar Insang.
Sebelumnya diberitakan, Lyra Virna dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor
LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra Virna dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Lasty dan Ada Tour melalui media sosial Instagram.
Lyra Virna pernah merencanakan berangkat ke Mekah menggunakan jasa tour and travel milik Lasty tersebut. Namun medio 2016, pemain sinetron Cinta Fitri Season 6 (2010) itu membatalkan niat ibadah dan meminta uangnya dikembalikan.
Atas laporan Lasty itu, status Lyra Virna bahkan ditetapkan polisi menjadi tersangka. Berkas pemeriksaan kasus tersebut juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, medio Oktober 2018, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun ketika vonis dibacakan pada 24 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan, Lyra dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
(Wartakotalive.com/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)
Berita telah dipublikasikan Wartakota dengan judul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.