Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atiqah Hasiholan Berharap Tidak Ada yang Politis di Persidangan Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan (37) mengomentari sidang kasus berita bohong alias hoax yang mendudukkan sang bunda, Ratna Sarumpaet, di kursi pesakitan

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Atiqah Hasiholan Berharap Tidak Ada yang Politis di Persidangan Ratna Sarumpaet
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Atiqah Hasiholan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menemani ibunya, Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM --- Aktris Atiqah Hasiholan (37) mengomentari sidang kasus berita bohong alias hoax yang mendudukkan sang bunda, Ratna Sarumpaet, di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2018).

Menurut bintang film Indonesia itu, ada beberapa hal yang tidak sesuai kejadian dan diluar berkas pemeriksaan kepolisian.

Sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Atiqah Hasiholan menambahkan, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan berkas pemeriksaan saat di Polda Metro Jaya.

"Dakwaanya sih nggak ada yang baru sesuai dengan penyidikan selama ini aja," kata Atiqah Hasiholan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Akan tetapi, Atiqah Hasiholan mengatakan, ada dakwaan JPU yang keluar dari berkas pemeriksaan di kepolisian.

"Tapi memang ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, kan tadi udah disampaikan ibu saya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, istri aktor Rio Dewanto itu menilai, beberapa fakta yang keluar dari pemeriksaan masih dianggap wajar.

Baca: Apa Rasanya Naik Mobil Tahanan Bareng Sang Bunda? Atiqah Hasiholan: Coba Aja Sendiri

"Ya namanya inikan dakwaan, pasti JPU tugasnya memang menuntut ibu saya itu. Memang tugasnya jaksa dan berarti sekarang tugas kita melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Atiqah berharap, hakim memiliki hati nurani untuk bisa memberikan vonis kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

"Saya berharapnya tidak ada yang politis dalam hal ini, sidang ini saya dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli orang saat di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka diwajah Ratna Sarumpaet lantaran dampak operasi plastik.

Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan, Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.

Penahanan itu terjadi selang satu hari setelah penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun.

Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet mendapat dukungan banyak pihak seperti putrinya, Atiqah Hasiholan yang kerap membesuk ibundanya di tahanan Polda Metro Jaya.

Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan memohon kepada penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan.

Bahkan Atiqah Hasiholan siap menjadi jaminan penangguhan penahanan ibundanya.

Jika permohonan itu dikabulkan, Atiqah Hasiholam meyakini bahwa ibundanya akan tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Atiqah Hasiholan Berharap Hakim Punya Hati Nurani Atas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas