Bersama Sang Kakak Siap Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Minta Keadilan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet itu, terdakwa didampingi putrinya, aktris Atiqah Hasiholan (37) dan dua saudara perempuan lainnya.
Disela-sela sebelum sidang, Atiqah Hasiholan mengaku bahwa dirinya terus mendukung sang bunda dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Ya support dong. Ini sama kakak-kakak semua datengnya," ucap Atiqah Hasiholan sambil berjalan menuju ruang sidang PN Jakarta Sealtan.
Atiqah datang bersama Ratna Sarumpaet menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, Ratna Sarumpaet siap menghadapi sidang kasus hoax.
Baca: Atiqah Hasiholan Berharap Tidak Ada yang Politis di Persidangan Ratna Sarumpaet
Mengingat usia ibundanya sudah tua, istri aktor Rio Dewanto itu meminta majelis hakim menggunakan hati nurani untuk menyelesaikan kasus Ratna Sarumpaet.
"Ya pastinya minta keadilan dengan hakim menggunakan hati nuraninya," ucapnya.
Selain meminta diadili menggunakan hati nurani, Atiqah Hasiholan meminta kepada penegak hukum agar ibunya mendapat keadilan dan penangguhan penahanan.
Atiqah Hasiholan pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Alasannya, saat ini, Ratna Sarumpaet sudah berusia 69 tahun sehingga kasihan jika harus berada di balik jeruji besi.
"Saya dan kakak-kakak saya yang jadi jaminan itu (penangguhan penahanan)," ujar Atiqah Hasiholan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet kini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli orang saat di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka diwajah Ratna Sarumpaet lantaran operasi plastik yang dilakukannya.
Atas penyebaran kabar bohong itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat kabar bohong penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun.
Pemain teater itu pun dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet terus mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk putrinya, aktris Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan memohon kepada penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap ibundanya.
Atiqah Hasiholan kala itu juga pernah mengatakan bahwa dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
Jika permohonan itu dikabulkan, Atiqah Hasiholan yakin Ratna Sarumpaet tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)