Komnas Perempuan Usulkan Penangguahn Penahanan Vanessa Angel, Ini Tanggapan Polisi
Akan kami mempertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menanggapi usulan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel.
"Akan kami mempertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas perempuan terkait prostitusi online.
"Kami juga memberikan akses Komnas perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam tahanan," jelasnya.
Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan. Pihaknya memeriksa enam saksi yang sudah dituangkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Data digital sudah kami sinkronkan untuk memperkuat berbagai pihai termasuk DPO mucikari maupun user pengguna prostitusi," pungkasnya.