Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Beli Sabu Seharga Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa dan Temannya Diamankan Polisi 

Artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang dikenal dengan Sandy Tumiwa diamankan bersama rekannya Mikhael Angelio Yandi karena kasus narkoba.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beli Sabu Seharga Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa dan Temannya Diamankan Polisi 
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
Perseteruan antara artis peran Tessa Kaunang (kanan) dan mantan suaminya, Sandy Tumiwa (kiri), akhirnya menemukan titik temu. Setelah mediasi ketiga perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018), mereka berdua memutuskan untuk berdamai. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang dikenal dengan Sandy Tumiwa diamankan bersama rekannya Mikhael Angelio Yandi karena kasus narkoba.

Kapolsek Menteng, AKBP Dedi Supriadi mengatakan Sandy terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Tak Sendiri Saat Ditangkap

"Iya dia positif dari hasil urine dia memakai narkoba. Ini sabu-sabu," ujar Dedi, di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Dedi menjelaskan bahwa Sandy membeli barang haram tersebut dari orang berinisial IF dan RM. Uang yang dikeluarkan Sandy untuk membeli sabu adalah Rp 800 ribu. 

Baca: Dijenguk Dua Putranya, Ahmad Dhani Akan Berikan Pesan Terkait Konser Dewa 19?

"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram. Kalau BB (barang bukti) yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap," kata dia. 

Berita Rekomendasi

Adapun Sandi diamankan oleh aparat di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 12 room 1218 pada Jumat (1/3). 

Keduanya kini telah diamankan di Polsek Menteng. Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

Baca: Terseret Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel

"Mereka kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan 1," kata Dedi. 

"Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas