Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng bersama seorang temannya berinisial MAY (19) di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng bersama seorang temannya berinisial MAY (19) di Hotel The Grove, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019) dini hari.
Berdasarkan keterangan AKBP Arie Ardian Rishadi, Wakapolres Jakarta Pusat dari hasil pemeriksaan ditemukan 0,24 gram sabu sisa pemakaian.
"Pada saat itu sisa dari penggunaan sabu-sabu sisah 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," ujar AKBP Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Baca: Sang Istri Kaget Sandy Tumiwa Pakai Narkoba, Sikapnya di Rumah Tak Mencurigakan
Dari berbagai hasil tes dan hasilnya positif, Sandy pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka juga sekarena alat bukti yang ada kita tes urin semua positif," katanya.
Baca: Terseret Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun.
Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.