Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng bersama seorang temannya berinisial MAY (19) di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng bersama seorang temannya berinisial MAY (19) di Hotel The Grove, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019) dini hari.

Berdasarkan keterangan AKBP Arie Ardian Rishadi, Wakapolres Jakarta Pusat dari hasil pemeriksaan ditemukan 0,24 gram sabu sisa pemakaian.

"Pada saat itu sisa dari penggunaan sabu-sabu sisah 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," ujar AKBP Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca: Sang Istri Kaget Sandy Tumiwa Pakai Narkoba, Sikapnya di Rumah Tak Mencurigakan

Dari berbagai hasil tes dan hasilnya positif, Sandy pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tentukan sebagai tersangka juga sekarena alat bukti yang ada kita tes urin semua positif," katanya.

Baca: Terseret Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel

Berita Rekomendasi

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun. 

Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas