Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali

Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) dinihari.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali
/
Aktor Sandy Tumiwa memberikan keterangan mengenai penipuan agen travel umroh di gedung TransTV, Jalan Kapt. Tendean, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). Dalam keterangannya, ia dan kedua orang tuanya mengaku merasa tertipu oleh agen perjalanan umroh. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) dinihari.

Berdasarkan keterangan AKBP Arie Ardian Rishadi Wakapolres Jakarta Pusat dari hasil pemeriksaan ditemukan 0,24 gram sabu sisa pemakaian.

Menurut hasil pemeriksaan, Sandy telah menggunakan sabu satu tahun terakhir.

"Waduh enggak dihitung (gunakan sabu), kurang lebih satu tahun," ujar AKBP Arie di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Baca: Sang Istri Kaget Sandy Tumiwa Pakai Narkoba, Sikapnya di Rumah Tak Mencurigakan

Selama satu tahun terakhir menggunakan, mantan suami Tessa Kaunang itu membeli sabu setiap dua hari sebanyak 0,5 gram.

Baca: Istri Bongkar Kebohongan Sandy Tumiwa Sebelum Tertangkap Pakai Narkoba

"Dia katanya pesan tiap dua hari sekali," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca: Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas